Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air, dan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Jenis Air Limbah:** Air limbah kakus (black water) dan air limbah non kakus (grey water).
- **Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD):** SPALD Setempat (SPALD-S) dan SPALD Terpusat (SPALD-T), dengan ketentuan pemilihan berdasarkan rencana induk, tata ruang, kondisi geohidrologis, sosial ekonomi, kemampuan pembiayaan, dan kepadatan penduduk.
- **Perencanaan SPALD:** Meliputi rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci.
- **Konstruksi SPALD:** Tahapan persiapan, pelaksanaan, dan uji coba sistem, dengan memperhatikan Rencana Mutu Kontrak, sistem manajemen lingkungan, SMK3, dan metode konstruksi berkelanjutan.
- **Operasi dan Pemeliharaan:** Pengelolaan instalasi dan sarana, termasuk tangki septik, jaringan perpipaan, dan IPLT.
- **Pemanfaatan Hasil Pengolahan:** Cairan untuk penggelontor kakus, padatan untuk pupuk, dan gas sebagai sumber energi terbarukan.
- **Kelembagaan:** Perangkat Daerah yang membidangi urusan Air Limbah Domestik sebagai regulator, dengan operator yang dapat berupa UPT SPALD, BUMD SPALD, Badan Usaha SPALD, kelompok masyarakat, atau perorangan.
- **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Melaksanakan urusan pemerintahan, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan, pengembangan potensi usaha, pembinaan, pengawasan, dan penetapan kebijakan serta retribusi.