Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 4/2018 · Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2018Tanggal Penetapan:30 September 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku30 September 2018
Tanggal Penetapan30 September 2018
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air, dan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Jenis Air Limbah:** Air limbah kakus (black water) dan air limbah non kakus (grey water). - **Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD):** SPALD Setempat (SPALD-S) dan SPALD Terpusat (SPALD-T), dengan ketentuan pemilihan berdasarkan rencana induk, tata ruang, kondisi geohidrologis, sosial ekonomi, kemampuan pembiayaan, dan kepadatan penduduk. - **Perencanaan SPALD:** Meliputi rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci. - **Konstruksi SPALD:** Tahapan persiapan, pelaksanaan, dan uji coba sistem, dengan memperhatikan Rencana Mutu Kontrak, sistem manajemen lingkungan, SMK3, dan metode konstruksi berkelanjutan. - **Operasi dan Pemeliharaan:** Pengelolaan instalasi dan sarana, termasuk tangki septik, jaringan perpipaan, dan IPLT. - **Pemanfaatan Hasil Pengolahan:** Cairan untuk penggelontor kakus, padatan untuk pupuk, dan gas sebagai sumber energi terbarukan. - **Kelembagaan:** Perangkat Daerah yang membidangi urusan Air Limbah Domestik sebagai regulator, dengan operator yang dapat berupa UPT SPALD, BUMD SPALD, Badan Usaha SPALD, kelompok masyarakat, atau perorangan. - **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Melaksanakan urusan pemerintahan, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan, pengembangan potensi usaha, pembinaan, pengawasan, dan penetapan kebijakan serta retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1. Bangunan yang telah berdiri, tetapi belum memiliki sarana air limbah atau belum memanfaatkan sistem air limbah yang tersedia agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini maka peraturan terkait yang ada tetap masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 28 (larangan) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administrasi, atau pembekuan/pencabutan izin. 2. Wali Kota dapat menerapkan sanksi administrasi kepada operator air limbah yang melanggar ketentuan perizinan.