Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Permendagri 33/2017 · Permendagri No. 33 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 33 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2017Tanggal Penetapan:8 Juni 2017
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 Juni 2017
Tanggal Penetapan08 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD yang selaras dengan kebijakan nasional. Peraturan ini mengatur sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, prinsip-prinsip penyusunan APBD, serta kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun APBD berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan APBD dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)