Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.010/08/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.010/08/2016 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 40/Permentan/OT.010/08/2016 · Permentan No. 40/Permentan/OT.010/08/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.010/08/2016 bertujuan untuk melaksanakan Pasal 107 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pemetaan urusan pemerintahan di bidang pangan dan pertanian, yang merupakan hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan faktor kesulitan geografis. Pemetaan ini digunakan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan kelembagaan perangkat daerah, perencanaan, dan penganggaran di bidang pangan dan pertanian. Selain itu, pemetaan ini juga digunakan oleh Unit Kerja di Kementerian Pertanian sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional. Dalam kondisi keterbatasan kemampuan keuangan atau aparatur daerah, tipe perangkat daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan. Evaluasi hasil pemetaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)