di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2016
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 15/2016 · Perka BKN No. 15 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 terkait pemberian tunjangan kinerja bulan ketiga belas kepada pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tahun 2016. Tunjangan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di BKN. Besarnya tunjangan kinerja bulan ketiga belas adalah sebesar tunjangan kinerja yang diterima pada bulan Juni 2016 tanpa pemotongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran tunjangan bagi pegawai yang menjalani tugas belajar, dipekerjakan di instansi lain, atau dalam kondisi tertentu lainnya diatur sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2016. Pembayaran tunjangan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BKN Tahun Anggaran 2016.