di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 8/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. Latar belakang perubahan ini adalah pelaksanaan sistem jaminan kesehatan nasional oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 Januari 2014, yang memerlukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, penambahan definisi Kapitasi pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 9 mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan, perubahan pada Pasal 11 mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta perubahan pada Pasal 31 mengenai pemberian penghargaan kepada petugas pelayanan kesehatan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif retribusi dikecualikan bagi program BPJS Kesehatan dan jaminan pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan tarif mengikuti petunjuk teknis dan pelaksanaan program tersebut. Penerimaan dari pembayaran jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan diakui sebagai Pendapatan Daerah. Pengelolaan keuangan atas penerimaan retribusi pelayanan kesehatan dan dana program jaminan pemeliharaan kesehatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, mengikuti petunjuk teknis dan pelaksanaan program yang berlaku.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas memperhatikan biaya penyediaan jasa kesehatan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Biaya retribusi meliputi biaya operasional dan penggunaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), jasa sarana, dan jasa pelayanan. Petugas yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas diberikan penghargaan berupa pengembalian atas jasa pelayanan yang diberikan, dengan ketentuan pemberian jasa mengikuti petunjuk teknis dan pelaksanaan program yang berlaku atau diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.