Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 5/2023 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2023Tanggal Penetapan:14 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2023
Tanggal Penetapan14 Agustus 2023
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Namun, secara implisit berkaitan dengan pelaksanaan APBD yang sebelumnya telah ditetapkan melalui: - Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; - Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini meliputi laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, juga memuat ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Peraturan ini merinci realisasi anggaran, neraca, arus kas, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp3.750.652.293.945,00 dan belanja sebesar Rp3.690.617.520.397,00, menghasilkan surplus sebesar Rp60.034.773.548,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp463.766.291.978,00, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) menjadi Rp523.801.065.526,00. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp25.048.368.746.463,99 dan ekuitas dana sebesar Rp25.015.242.765.285,02.

(-)

(-)