Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini meliputi laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, juga memuat ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Peraturan ini merinci realisasi anggaran, neraca, arus kas, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp3.750.652.293.945,00 dan belanja sebesar Rp3.690.617.520.397,00, menghasilkan surplus sebesar Rp60.034.773.548,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp463.766.291.978,00, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) menjadi Rp523.801.065.526,00. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp25.048.368.746.463,99 dan ekuitas dana sebesar Rp25.015.242.765.285,02.