Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 12/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 Oktober 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku16 Oktober 2018
Tanggal Penetapan16 Oktober 2018
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 79)

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2018 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait retribusi izin trayek, struktur dan besaran retribusi izin trayek, serta sanksi administrasi. Struktur dan besaran retribusi izin trayek diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Sanksi administrasi dikenakan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, berupa bunga sebesar 2% per bulan dari retribusi yang terutang. Sanksi juga dikenakan jika wajib retribusi tidak melakukan perpanjangan izin trayek tepat waktu, sebesar 2% dari total retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melakukan perpanjangan ijin trayek tepat pada waktunya, dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua per seratus) dari total retribusi.