Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 9/2011 · Perda Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2011Tanggal Penetapan:24 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku24 Oktober 2011
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kota Sungai Penuh. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggali potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah, serta untuk pemeliharaan dan pemanfaatan kekayaan daerah secara optimal. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah seperti pemancangan tiang listrik/telepon. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, ukuran, dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi didasarkan pada prinsip memperoleh keuntungan yang layak, yang berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang telah ditetapkan, seperti pemakaian tanah, gedung/bangunan, perlengkapan, kendaraan/alat berat.

Wajib retribusi diwajibkan untuk mendaftarkan objek retribusi dan membayar retribusi yang terutang. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD setelah didahului dengan Surat Teguran.

Dalam hal tertentu, dapat diberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.