Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Madiun 8/2018 · Perda Kabupaten Madiun No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
LokasiPemerintah Kabupaten Madiun
Tanggal Berlaku29 Juli 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanCaruban

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Madiun. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan PSU yang efektif dan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk alokasi minimal 2% lahan untuk tempat pemakaman umum.
  2. Jenis-jenis prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan umum) yang harus disediakan.
  3. Proses penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, termasuk persyaratan umum, teknis, dan administratif yang harus dipenuhi.
  4. Pembentukan tim verifikasi oleh Bupati untuk memproses penyerahan PSU.
  5. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan PSU setelah diserahkan, termasuk kemungkinan kerjasama dengan pihak lain.
  6. Peran masyarakat dalam pengelolaan PSU, termasuk memberikan masukan dan melaporkan penyalahgunaan PSU.
  7. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU.
  8. Pembiayaan pemeliharaan PSU sebelum dan sesudah penyerahan.

1. Prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan perumahan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah ini. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan dilaksanakan PD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang tersebut. 3. Proses serah terima dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan. 4. Pengembang perumahan yang telah menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian kegiatan pembangunan, penundaan persetujuan dokumen/perizinan, pembekuan/pencabutan izin, dan denda administratif sebesar Rp. 50.000.000,-