Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 Tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 12/2024 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2024Tanggal Penetapan:6 Agustus 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPencabutan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 Tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku06 Agustus 2024
Tanggal Penetapan06 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89. Latar belakang pencabutan ini adalah ketidakcocokan peraturan lama dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan usaha minyak dan gas bumi saat ini. Dengan demikian, peraturan ini menghapus ketentuan mengenai pemberian tanda penghargaan dalam bidang keselamatan kerja pada pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta pengusahaan sumber daya panas bumi.

(-)

(-)