di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 3/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat DPRD merupakan unsur penunjang DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD, yang meliputi:
Organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas:
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat DPRD wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango.