Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 3/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2005Tanggal Penetapan:18 Juli 2005
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku18 Juli 2005
Tanggal Penetapan18 Juli 2005
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Penjabat Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat DPRD merupakan unsur penunjang DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD, yang meliputi:

  • Memfasilitasi anggota DPRD.
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD.
  • Pengelolaan tata usaha DPRD.

Organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas:

  • Sekretaris DPRD.
  • Bagian Umum (terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan Sub Bagian Rumah Tangga).
  • Bagian Keuangan (terdiri dari Sub Bagian Anggaran dan Pembayaran dan Sub Bagian Pembelanjaan dan Verifikasi).
  • Bagian Persidangan dan Perundang-undangan (terdiri dari Sub Bagian Risalah dan Persidangan dan Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan).
  • Bagian Humas dan Pelayanan Aspirasi Masyarakat (terdiri dari Sub Bagian Humas dan Protokoler dan Sub Bagian Pelayanan Aspirasi Masyarakat).

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat DPRD wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango.

(-)

(-)