Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan Dan Tanda Daftar Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 12/2002 · Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2002Tanggal Penetapan:12 Maret 2002
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan Dan Tanda Daftar Gudang
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku12 Maret 2002
Tanggal Penetapan12 Maret 2002
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 mengatur tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industri (IUI), izin usaha perdagangan (SIUP), wajib daftar perusahaan (WDP), dan tanda daftar gudang (TDG). Tujuan peraturan ini adalah untuk menunjang pertumbuhan ekonomi kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor perindustrian dan perdagangan.

Izin Usaha Industri (IUI):

  • Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil dengan investasi di bawah Rp. 600.000.000,- (cukup dengan Tanda Daftar Industri/TDI).
  • Nilai investasi di bawah Rp. 5.000.000,- tidak wajib TDI, kecuali jika dikehendaki.
  • Proses perizinan IUI dapat melalui tahap Persetujuan Prinsip atau tanpa Persetujuan Prinsip.
  • Perluasan industri lebih dari 30% kapasitas produksi memerlukan Izin Perluasan.
  • IUI berlaku selama perusahaan beroperasi dan wajib daftar ulang setiap 3 tahun.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP):

  • Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP (Kecil, Menengah, Besar).
  • SIUP diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh Indonesia.
  • SIUP berlaku selama perusahaan beroperasi dan wajib daftar ulang setiap 3 tahun.
  • SIUP Kecil untuk modal hingga Rp. 200.000.000,-, Menengah hingga Rp. 500.000.000,-, Besar di atas Rp. 500.000.000,-.

Wajib Daftar Perusahaan (WDP):

  • Setiap perusahaan yang memiliki izin usaha wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  • Pendaftaran dilakukan dalam 90 hari sejak perusahaan mulai beroperasi.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) berlaku 5 tahun dan wajib diperbarui.

Tanda Daftar Gudang (TDG):

  • Setiap pemilik/penguasa gudang wajib mendaftarkan gudangnya, kecuali perusahaan farmasi yang gudangnya menyatu dengan tempat usaha.
  • TDG berlaku selama kegiatan usaha berjalan dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).