Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 1/2020 · Perda Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2020Tanggal Penetapan:4 Maret 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku04 Maret 2020
Tanggal Penetapan04 Maret 2020
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta untuk mempertajam visi, misi, tujuan, dan sasaran dalam RPJMD Kabupaten Bulungan.

Perubahan utama terletak pada Pasal 6 yang mengatur sistematika RPJMD. Sistematika RPJMD kini terdiri dari sembilan bab, meliputi Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup. Uraian lebih rinci mengenai sistematika ini tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)