Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang Pada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Paseh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 13/2014 · Perda Kabupaten Sumedang No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2014Tanggal Penetapan:28 Agustus 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang Pada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Paseh
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku28 Agustus 2014
Tanggal Penetapan28 Agustus 2014
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Paseh. Latar belakangnya adalah untuk membantu menggerakkan ekonomi kerakyatan dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan permodalan PD PK agar memiliki daya saing tinggi, memenuhi modal disetor sesuai komposisi kepemilikan saham, mengembangkan pelayanan jasa keuangan bagi UMKM di perdesaan, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD PK Paseh didasarkan pada modal dasar sebesar Rp550.000.000,00 yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2001 dan 2010. Penggunaan modal ini diutamakan untuk pelayanan jasa keuangan bagi UMKM di perdesaan. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD, yang dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

Bagian laba untuk Pemerintah Daerah adalah sebesar 55% dari 50% bagian dividen para pemegang saham PD PK Paseh setelah dipotong pajak, dan merupakan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PD PK Paseh wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Bupati. Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, PD PK Paseh wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kemampuan SDM, meningkatkan kemampuan strategi bisnis, dan melakukan aliansi strategis. Bupati wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PD PK Paseh paling sedikit 2 kali dalam setahun dan melaporkannya kepada DPRD.

(-)

(-)
Dokumen PDF tidak tersedia