Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 3/2026 · Permensesneg No. 3 Tahun 2026 · Permensesneg Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2026Tanggal Penetapan:16 April 2026
KetenagakerjaanProfesiAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku20 April 2026
Tanggal Penetapan16 April 2026

(-)

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pengembangan manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi bagi Pejabat Fungsional Analis Kerja Sama (JFAKS). Kebijakan ini bertujuan untuk menyusun standar kompetensi teknis yang diperlukan oleh pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang analisis dan pengelolaan kerja sama.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan Kamus Kompetensi Teknis JFAKS yang terdiri atas nama kompetensi, kode kompetensi, definisi, level, deskripsi, dan indikator perilaku. Terdapat tujuh unit kompetensi teknis yang diatur, yaitu: (1) Analisis Program Kerja Sama; (2) Penyusunan Dokumen Perjanjian Kerja Sama; (3) Pelaksanaan Negosiasi/Perundingan Kerja Sama; (4) Penyelenggaraan Pertemuan Kerja Sama Tingkat Nasional/Internasional; (5) Manajemen Proyek Kerja Sama; (6) Pengelolaan Pinjaman dan/atau Hibah; serta (7) Manajemen Fasilitasi Kerja Sama. Setiap kompetensi dijabarkan ke dalam lima level penguasaan, mulai dari level 1 (paham/dalam pengembangan) hingga level 5 (ahli), yang masing-masing dilengkapi dengan deskripsi dan indikator perilaku yang terukur.

(-)

(-)