Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lemabag Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 13/2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2006Tanggal Penetapan:18 Oktober 2006
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan dan Lemabag Adat
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku20 Oktober 2006
Tanggal Penetapan18 Oktober 2006
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk mempertahankan, memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa melalui musyawarah dan mufakat masyarakat. 2. Jenis Lembaga Kemasyarakatan yang terdiri dari LPM, PKK, RT, dan Karang Taruna, masing-masing dengan tugas dan fungsi yang spesifik dalam memberdayakan masyarakat. 3. Kedudukan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa. 4. Pengaturan mengenai kepengurusan, susunan organisasi, dan sumber dana Lembaga Kemasyarakatan. 5. Pengaturan mengenai Lembaga Adat, termasuk nama, bentuk, kedudukan, tugas, fungsi, hak, wewenang, kewajiban, kepengurusan, musyawarah, pemberdayaan, pelestarian, pengembangan, kekayaan, sumber pembiayaan, perlindungan, hubungan, dan tata kerja Lembaga Adat.

(-)

(-)