Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 13/2008 · Perda Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2008 · Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:2 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan02 Desember 2008
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2000 Nomor 03 Seri B – 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kota Sukabumi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemakaman kepada masyarakat Kota Sukabumi dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pemakaman yang meliputi pelayanan penguburan/pemakaman dan sewa tanah untuk penguburan/pemakaman.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memohon menggunakan tanah untuk penguburan/pemakaman.
  3. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk Tempat Pemakaman Umum bagi orang Muslim dan bukan Muslim, meliputi pelayanan penguburan/pemakaman dan sewa tanah.
  4. Tanah untuk penguburan/pemakaman wajib diperpanjang setiap 3 (tiga) tahun sekali.
  5. Kepala Daerah dapat memberikan keringanan atau pembebasan retribusi kepada masyarakat dengan tata cara dan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  6. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan oleh Petugas Pemungut pada Dinas dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah.
  7. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah.
  8. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Kepala Daerah.

(-)

1. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) pemegang izin atau ahli warisnya tidak memperpanjang sewa tanah untuk penguburan/pemakaman, kepada yang bersangkutan diberikan teguran sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. 2. Apabila setelah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang izin atau ahli warisnya tidak memperpanjang sewa tanah untuk penguburan/pemakaman, hak sewa tanah dimaksud dapat dialihkan kepada pihak lain. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).