Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman

Juga dikenal sebagai: Perka ORI 7/2011 · Perka ORI No. 7 Tahun 2011 · Perka ORI Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2011Tanggal Penetapan:24 Mei 2011
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia
TemaKode Etik Insan Ombudsman
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku24 Mei 2011
Tanggal Penetapan24 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 30/ORI-SK/VIII/2009 tentang Kode Etik Ombudsman Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman bertujuan untuk menjunjung tinggi integritas, kejujuran, kesetiaan, kepatutan, kebenaran, dan keadilan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Insan Ombudsman. Kode etik ini disusun untuk memastikan bahwa Insan Ombudsman berpedoman pada hukum, moral, dan kepatutan serta visi dan misi Ombudsman. Prinsip-prinsip etika yang diatur meliputi integritas, pelayanan, saling menghargai, kepemimpinan, keteladanan, persamaan hak, kerja sama, profesionalisme, dan disiplin. Insan Ombudsman diwajibkan untuk menaati kode etik dan dilarang menerima hadiah atau menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Majelis Kehormatan Ombudsman dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik.

(-)

1. Insan Ombudsman yang dinyatakan sebagai terdakwa karena tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih diberhentikan sementara. 2. Insan Ombudsman yang terbukti melakukan tindak pidana diberhentikan secara permanen. 3. Pelanggaran Kode Etik dapat dikenai sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.