di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 4/2007 · Perda Kabupaten Batang No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Lapangan (Seksi), dan Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun). Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf urusan umum dan keuangan. Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari Seksi Pemerintahan, Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban dan Linmas, serta Pertanian dan Pengairan. Jumlah staf dan seksi disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Desa memiliki wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan dan menetapkan peraturan desa, menyusun APB Desa, membina kehidupan masyarakat dan perekonomian desa, mengoordinasikan pembangunan, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan, serta melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih, menjalin hubungan kerja dengan mitra kerja, menaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat, memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa, serta mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa memberikan pelayanan administrasi dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Seksi menjalankan kegiatan sesuai bidang tugasnya. Kepala Dusun membantu Kepala Desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah kerjanya.