Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 3/2023 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanBa'a

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

APBD Tahun Anggaran 2024 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp860.494.059.485,00 yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp870.106.259.485,00 yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Terdapat defisit sebesar Rp9.612.200.000,00 yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah.

Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp20.112.200.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10.500.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp9.612.200.000,00. Uraian lebih rinci mengenai APBD diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)