di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta Dibidang Medik
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 8/2006 · Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2006 · Perda Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta secara merata dan terjangkau, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah agar keberadaan sarana pelayanan kesehatan swasta bermanfaat bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik harus mendapat izin atau rekomendasi dari Walikota. Izin tersebut meliputi izin sarana pelayanan medik dasar (praktik berkelompok dokter umum/gigi, balai pengobatan, BKIA, rumah bersalin) dan rekomendasi sarana pelayanan medik spesialistik (praktik berkelompok dokter spesialis/gigi spesialis, rumah sakit umum, rumah sakit khusus).
Peraturan ini juga mengatur persyaratan permohonan izin dan rekomendasi, tata cara pembaharuan izin, serta kewajiban mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Selain itu, diatur pula mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.
Terdapat larangan untuk mempekerjakan orang dengan penyakit menular dan mengizinkan dokter/dokter gigi tanpa izin praktik. Kepala Dinas Kesehatan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.