Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta Dibidang Medik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 8/2006 · Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2006 · Perda Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2007Tanggal Penetapan:17 Juli 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta Dibidang Medik
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku17 Juli 2007
Tanggal Penetapan17 Juli 2007
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta secara merata dan terjangkau, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah agar keberadaan sarana pelayanan kesehatan swasta bermanfaat bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik harus mendapat izin atau rekomendasi dari Walikota. Izin tersebut meliputi izin sarana pelayanan medik dasar (praktik berkelompok dokter umum/gigi, balai pengobatan, BKIA, rumah bersalin) dan rekomendasi sarana pelayanan medik spesialistik (praktik berkelompok dokter spesialis/gigi spesialis, rumah sakit umum, rumah sakit khusus).

Peraturan ini juga mengatur persyaratan permohonan izin dan rekomendasi, tata cara pembaharuan izin, serta kewajiban mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Selain itu, diatur pula mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.

Terdapat larangan untuk mempekerjakan orang dengan penyakit menular dan mengizinkan dokter/dokter gigi tanpa izin praktik. Kepala Dinas Kesehatan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik yang telah ditetapkan Walikota sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Terhadap sarana pelayanan kesehatan swasta dibidang medik yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, akan diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing peringatan 7 X 24 jam. 2. Apabila peringatan tidak dipatuhi, Walikota berwenang melakukan penutupan/penyegelan tempat usaha dan pencabutan izin. 3. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 4. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.