Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 1/2012 · Perda Kabupaten Tegal No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2012Tanggal Penetapan:10 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku10 Desember 2012
Tanggal Penetapan10 Desember 2012
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1998 Nomor 19); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1998 tentang Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1998 Nomor 20); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1998 Nomor 21); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1998 Nomor 22); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2002 Nomor 20); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 45); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Pengambilan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 46); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2011 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 47).

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang pajak daerah yang meliputi 11 jenis pajak. Pajak-pajak tersebut adalah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur juga mengenai dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendataan, pendaftaran, dan penetapan wajib pajak, masa pajak dan saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, pengembalian kelebihan pembayaran, sengketa pajak, dan insentif pemungutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya pajak terutang yang bersangkutan. 2. Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2014.

1. Bupati dapat menutup usaha bagi pengusaha yang: * tidak memiliki izin sebagaimana ketentuan yang berlaku; * melalaikan kewajiban membayar pajak; * dengan sengaja mengenakan pajak dan tidak disetorkan ke kas Daerah; dan/atau * tidak melayani dengan baik petugas dan/atau tanpa dasar alasan yang jelas menolak untuk diadakan tindakan pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah yang dilengkapi dengan surat tugas dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda. 3. Wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan secara tertib, teratur, dan benar dikenakan sanksi administratif berupa denda.