Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber-sumber pendapatan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pendapatan desa, yang terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Peraturan ini juga mengatur tentang pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan hasilnya dikelola melalui APB Desa. Selain itu, diatur pula mengenai pengembangan dan pengawasan sumber pendapatan desa yang dilakukan oleh BPD dan Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditentukan berdasarkan asas merata dan adil, dengan perbandingan antara asas merata (ADDM) sebesar 60% dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) sebesar 40%. Penggunaan anggaran ADD adalah sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional, serta 70% untuk biaya pemberdayaan masyarakat dan publik. Kekayaan desa juga diatur dalam peraturan ini, yang terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, dan lain-lain kekayaan milik desa.