Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 9/2007 · Perda Kabupaten Kendal No. 9 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2007Tanggal Penetapan:18 Juni 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku21 Juni 2007
Tanggal Penetapan18 Juni 2007
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2000 Nomor 12 Seri D No.8); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2000 Nomor 12 Seri D No.11); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bantuan keuangan dari Daerah kepada Desa di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2002 Nomor 4 Seri E No.1);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber-sumber pendapatan desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pendapatan desa, yang terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Peraturan ini juga mengatur tentang pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan hasilnya dikelola melalui APB Desa. Selain itu, diatur pula mengenai pengembangan dan pengawasan sumber pendapatan desa yang dilakukan oleh BPD dan Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditentukan berdasarkan asas merata dan adil, dengan perbandingan antara asas merata (ADDM) sebesar 60% dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) sebesar 40%. Penggunaan anggaran ADD adalah sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional, serta 70% untuk biaya pemberdayaan masyarakat dan publik. Kekayaan desa juga diatur dalam peraturan ini, yang terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, dan lain-lain kekayaan milik desa.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)