Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People'S Republic Of China (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 25/2011 · PERPRES No. 25 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2011Tanggal Penetapan:6 Mei 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People'S Republic Of China (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 2011
Tanggal Penetapan06 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, yang telah ditandatangani di Vientiane, Laos, pada tanggal 29 November 2004. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota ASEAN dan Republik Rakyat China. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)