Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019. APBD mengalami perubahan sebagai berikut: Pendapatan menjadi Rp. 2.281.756.169.052,00, Belanja menjadi Rp. 2.429.594.395.343,00, sehingga terjadi Defisit sebesar (Rp. 147.838.226.291,00). Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 200.338.226.291,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 52.500.000.000,00, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 147.838.226.291,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp. 0,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah meliputi Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran Pembiayaan meliputi Pembentukan Dana Cadangan dan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.