Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Serta Aplikasi Personalisasi Visa

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 8/2012 · Permenkumham No. 8 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2012Tanggal Penetapan:11 Mei 2012
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaSpesifikasi Teknis Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Serta Aplikasi Personalisasi Visa
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku11 Mei 2012
Tanggal Penetapan11 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-451.IZ.01.10 Tahun 2010 tentang Spesifikasi Teknis dan Aplikasi Stiker Visa Biasa.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena spesifikasi teknis visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang ada sudah tidak sesuai dengan kebutuhan teknis pengamanan keimigrasian. Tujuannya adalah untuk mengatur spesifikasi teknis stiker visa dengan ukuran, cetakan, desain, dan fitur pengaman yang baru.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penerbitan stiker visa yang direkatkan pada dokumen perjalanan yang sah. Visa diberikan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk. Direktorat Jenderal Imigrasi bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian stiker visa. Pengisian data pada stiker visa dilakukan dengan Aplikasi Personalisasi Visa.

1. Stiker Visa dan vaucer visa kunjungan saat kedatangan yang telah dilaksanakan pengadaannya sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-451.IZ.01.10 Tahun 2010 tetap digunakan sampai persediaan habis. 2. Visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berlakunya berakhir. 3. Semua peraturan yang mengatur mengenai spesifikasi teknis dan aplikasi visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)