Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang kecamatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penataan wilayah dan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kecamatan:** Peraturan ini mengatur syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus dipenuhi dalam pembentukan kecamatan. Juga mengatur kondisi penghapusan dan penggabungan kecamatan.
- **Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Camat:** Camat adalah perangkat daerah yang berkedudukan di bawah Walikota dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Camat memiliki tugas umum pemerintahan dan kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
- **Susunan Organisasi Kecamatan:** Organisasi kecamatan terdiri dari Camat, sekretaris, seksi-seksi, dan sub bagian.
- **Persyaratan Camat:** Camat harus memenuhi persyaratan pengetahuan teknis pemerintahan dan lulus uji administrasi, uji kompetensi, serta uji kelayakan dan kepatutan.
- **Tata Kerja dan Hubungan Kerja:** Camat melakukan koordinasi dengan kecamatan lain, unit kerja di wilayah kecamatan, dan satuan kerja perangkat daerah. Hubungan kerja dengan berbagai pihak diatur dalam peraturan ini.
- **Perencanaan Kecamatan:** Perencanaan pembangunan kecamatan merupakan bagian dari perencanaan pembangunan kota dan dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan.
- **Pembinaan dan Pengawasan:** Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
- **Pendanaan:** Pendanaan tugas Camat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau dana perimbangan.