Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 18/2011 · Perda Kota Semarang No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2011
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKecamatan
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku11 Oktober 2011
Tanggal Penetapan11 Oktober 2011
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang kecamatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penataan wilayah dan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kecamatan:** Peraturan ini mengatur syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus dipenuhi dalam pembentukan kecamatan. Juga mengatur kondisi penghapusan dan penggabungan kecamatan. - **Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Camat:** Camat adalah perangkat daerah yang berkedudukan di bawah Walikota dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Camat memiliki tugas umum pemerintahan dan kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan. - **Susunan Organisasi Kecamatan:** Organisasi kecamatan terdiri dari Camat, sekretaris, seksi-seksi, dan sub bagian. - **Persyaratan Camat:** Camat harus memenuhi persyaratan pengetahuan teknis pemerintahan dan lulus uji administrasi, uji kompetensi, serta uji kelayakan dan kepatutan. - **Tata Kerja dan Hubungan Kerja:** Camat melakukan koordinasi dengan kecamatan lain, unit kerja di wilayah kecamatan, dan satuan kerja perangkat daerah. Hubungan kerja dengan berbagai pihak diatur dalam peraturan ini. - **Perencanaan Kecamatan:** Perencanaan pembangunan kecamatan merupakan bagian dari perencanaan pembangunan kota dan dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan. - **Pembinaan dan Pengawasan:** Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan kecamatan. - **Pendanaan:** Pendanaan tugas Camat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau dana perimbangan.

1. Pegawai negeri sipil yang telah diangkat sebagai camat dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan. 2. Semua Kecamatan yang ada dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal, serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)