Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2002 tentang Ijin Tempat Penyimpanan Bahan Bakar Pada Perusahaan Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 16/2002 · Perda Kabupaten Bandung No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2002Tanggal Penetapan:30 Oktober 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Tempat Penyimpanan Bahan Bakar Pada Perusahaan Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku07 November 2002
Tanggal Penetapan30 Oktober 2002
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 15 Tahun 1986 tentang Izin Tempat penyimpanan Bahan Bakar di Wilayah Kabupaten Daerah Daerah Tingkat II Bandung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 25 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Bandung Nomor 15 Tahun 1986 tentang Izin Tempat Penyimpanan Bahan bakar di Wiayah Kabupaten Daerah tingkat II Bandung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Tempat Penyimpanan Bahan Bakar pada Perusahaan Industri di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah bahwa bahan bakar merupakan barang strategis dengan volume penggunaan yang besar dalam proses produksi industri, sehingga perlu pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pengarahan pemanfaatannya untuk melindungi kepentingan umum.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek izin adalah tempat penyimpanan bahan bakar sebelum digunakan dalam proses produksi oleh perusahaan industri.
  2. Subjek izin adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat penyimpanan bahan bakar untuk menunjang kegiatan industri.
  3. Retribusi Izin Tempat Penyimpanan Bahan Bakar digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Tarif retribusi didasarkan pada volume penyimpanan bahan bakar, dengan struktur tarif yang berbeda untuk setiap tingkatan volume penyimpanan.
  5. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah tempat penyimpanan bahan bakar.
  6. Persyaratan perizinan meliputi pengajuan izin kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti KTP penanggung jawab perusahaan, HO, IUI, akta pendirian perusahaan, rekomendasi kepolisian, dan denah tempat penyimpanan bahan bakar.
  7. Izin berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan dan wajib herregistrasi setiap 3 tahun sekali.
  8. Tata cara pemungutan retribusi diatur berdasarkan penerbitan, perubahan, atau penggantian surat izin.
  9. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus dan disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi sebesar 5% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 dan Pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,-.