Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 12/2016 · Perda Kabupaten Ende No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ende Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2016Tanggal Penetapan:13 Oktober 2016
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Ende
Tanggal Berlaku14 Oktober 2016
Tanggal Penetapan13 Oktober 2016
Tempat PenetapanEnde

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Ende tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 12 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 155/ΚΕΡ/HK/2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tersebut. Selain itu, Pasal 150 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mengamanatkan bahwa dalam hal suatu Peraturan Daerah dibatalkan keseluruhan materi muatannya, Bupati harus menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut dan bersama DPRD mencabutnya.

(-)

(-)