Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 74/2017 · Permendagri No. 74 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 74 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2017Tanggal Penetapan:4 September 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 September 2017
Tanggal Penetapan04 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5 huruf b dan Lampiran I. A. 1. a). (2) mengenai Peraturan Bersama Menteri pada Peraturan Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyesuaikan pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur proses pembentukan produk hukum yang meliputi perencanaan, penyusunan, pengesahan, dan pengundangan. Beberapa ketentuan yang diubah mencakup definisi pembentukan produk hukum, penghapusan ketentuan tertentu, serta penyesuaian prosedur penyusunan dan pengesahan produk hukum. Peraturan ini juga menetapkan bahwa penyusunan peraturan harus dicantumkan dalam Prosundagri dan dilakukan harmonisasi serta sinkronisasi oleh Sekretaris Jenderal. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan produk hukum yang tidak tercantum dalam Prosundagri, yang dapat dilakukan dengan persetujuan Sekretaris Jenderal.

(-)

(-)