di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 3/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Perubahan tersebut meliputi kewajiban wajib pajak sarang burung walet untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, yang tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, dan wajib pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dokumen yang diperlukan, memberikan akses ke tempat usaha, dan memberikan keterangan yang diperlukan. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan/atau SKPD atau instansi lain yang ditunjuk oleh Walikota. Pemerintah Daerah dapat melakukan penyegelan terhadap wajib pajak sarang burung walet yang tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memiliki izin.