Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Between The Republic of Indonesia and The French Republic on The Encouragement and Protection of French Investment in Indonesia Antara Indonesia dan Perancis

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1975 · Keppres No. 10 Tahun 1975 · Keppres Nomor 10 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 1975Tanggal Penetapan:10 April 1975
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Agreement Between The Republic of Indonesia and The French Republic on The Encouragement and Protection of French Investment in Indonesia Antara Indonesia dan Perancis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 April 1975
Tanggal Penetapan10 April 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Perancis mengenai dorongan dan perlindungan investasi Perancis di Indonesia. Latar belakang pengesahan ini adalah penandatanganan perjanjian pada tanggal 14 Juni 1973, yang tidak mendapat keberatan dari Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Pengesahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap orang mengetahui dan mematuhi perjanjian yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)