di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/2016 · PERPRES No. 2 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju melalui pelayaran perintis. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan pelayaran perintis dengan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang angkutan laut untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial
Pemerintah menugaskan PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pelayanan publik berupa kegiatan pelayaran perintis menggunakan Kapal Perintis Milik Negara. Kegiatan ini bertujuan untuk melayani daerah yang masih tertinggal, terpencil, dan belum berkembang. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dilakukan untuk menghubungkan daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan yang secara komersial belum menguntungkan. Biaya untuk penugasan ini dialokasikan dalam APBN dan diverifikasi oleh Kementerian Perhubungan. Kontrak dengan BUMN di bidang angkutan laut harus memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban, nilai kontrak, spesifikasi teknis, dan sanksi jika terjadi pelanggaran.