Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 4/2025 · Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2025 · Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2025Tanggal Penetapan:14 Juli 2025
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku17 Juli 2025
Tanggal Penetapan14 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);

Peraturan Badan ini mengatur tentang pengelolaan Rumah Susun Negara di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa satuan rumah susun. Pengelolaan Rumah Susun Negara meliputi pembentukan tim pengelola, tugas-tugas pengelolaan untuk menciptakan kenyamanan dan kelayakan hunian, penegakan tata tertib, penyusunan daftar inventaris, dan penetapan pengelolaan secara swakelola atau melalui pihak ketiga. Pemanfaatan Sarusun mencakup pemanfaatan Sarusun, bagian bersama, dan benda bersama, yang dikelola melalui kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan. Operasional meliputi penatausahaan (sosialisasi, pendaftaran, seleksi, penetapan calon penghuni, dan penyusunan tata tertib) dan pengelolaan keuangan (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian). Penghunian Sarusun mensyaratkan Pegawai BPKP yang belum memiliki rumah tetap, dengan proses pengajuan permohonan, verifikasi, dan penerbitan surat izin penghunian. Biaya sewa dihitung berdasarkan biaya pengelolaan dan struktur tarif, dengan pertimbangan pemberian fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan Pegawai BPKP. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Inspektorat BPKP terhadap pengelolaan Sarusun dan pelaksanaan pengenaan tarif sewa.

(-)

1. Penghuni yang melanggar ketentuan dalam surat izin penghunian dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembongkaran, dan/atau pencabutan surat izin penghunian.