Peraturan Badan ini mengatur tentang pengelolaan Rumah Susun Negara di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa satuan rumah susun. Pengelolaan Rumah Susun Negara meliputi pembentukan tim pengelola, tugas-tugas pengelolaan untuk menciptakan kenyamanan dan kelayakan hunian, penegakan tata tertib, penyusunan daftar inventaris, dan penetapan pengelolaan secara swakelola atau melalui pihak ketiga. Pemanfaatan Sarusun mencakup pemanfaatan Sarusun, bagian bersama, dan benda bersama, yang dikelola melalui kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan. Operasional meliputi penatausahaan (sosialisasi, pendaftaran, seleksi, penetapan calon penghuni, dan penyusunan tata tertib) dan pengelolaan keuangan (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian). Penghunian Sarusun mensyaratkan Pegawai BPKP yang belum memiliki rumah tetap, dengan proses pengajuan permohonan, verifikasi, dan penerbitan surat izin penghunian. Biaya sewa dihitung berdasarkan biaya pengelolaan dan struktur tarif, dengan pertimbangan pemberian fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan Pegawai BPKP. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Inspektorat BPKP terhadap pengelolaan Sarusun dan pelaksanaan pengenaan tarif sewa.