Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kabupaten Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 5/2002 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2002Tanggal Penetapan:31 Juli 2002
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan DPRD Kabupaten Bekasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku03 September 2002
Tanggal Penetapan31 Juli 2002
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2002 mengatur tentang kedudukan keuangan DPRD Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi legislatif dan berkedudukan sejajar sebagai mitra pemerintah daerah, diberikan hak keuangan dan administratif. Penetapan kedudukan keuangan DPRD perlu mempertimbangkan kemampuan daerah dan aspek keadilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Anggaran DPRD:** Terdiri dari penghasilan pimpinan dan anggota DPRD serta belanja Sekretariat DPRD. Besarnya anggaran DPRD ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 2. **Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD:** Terdiri dari penghasilan tetap dan penghasilan penunjang kegiatan. 3. **Penghasilan Tetap:** Meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, dan tunjangan khusus. Besaran masing-masing komponen diatur berdasarkan persentase dari gaji pokok Bupati atau tunjangan jabatan Ketua DPRD. 4. **Penghasilan Penunjang Kegiatan:** Meliputi tunjangan panitia (Musyawarah, Anggaran, Khusus), tunjangan kesejahteraan (jaminan asuransi kesehatan), tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan uang duka, dan tunjangan kapasitas legislatif (rumah jabatan, kendaraan dinas, pakaian dinas, biaya pendidikan dan pelatihan, biaya perjalanan dinas, tunjangan purna bhakti). 5. **Belanja Sekretariat DPRD:** Mencakup belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan dinas, biaya pemeliharaan, dan biaya penunjang kegiatan. Besaran belanja ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dan pertanggungjawabannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)