Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1974 tentang Pengesahan Persetujuan Dagang Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Republik-Republik Sovyet Sosialis

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1974 · Keppres No. 42 Tahun 1974 · Keppres Nomor 42 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 1974Tanggal Penetapan:31 Juli 1974
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Dagang Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Republik-Republik Sovyet Sosialis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 1974
Tanggal Penetapan31 Juli 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Dagang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Republik-Republik Sovyet Sosialis yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Maret 1974 di Jakarta. Persetujuan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan dagang antara kedua negara. Dalam konteks ini, Pemerintah Republik Indonesia tidak memiliki keberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)