Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang Terkena Bencana Alam

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 12/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2014Tanggal Penetapan:19 Maret 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang Terkena Bencana Alam
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 Maret 2014
Tanggal Penetapan19 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam. Perlindungan ini meliputi bantuan tanggap darurat dan rehabilitasi untuk menjamin kelangsungan usaha mereka. Bantuan tanggap darurat mencakup pengobatan dan cadangan beras, sementara bantuan rehabilitasi meliputi sarana dan prasarana usaha sesuai bidang masing-masing. Menteri Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab atas koordinasi pemberian bantuan, dengan pembentukan Satuan Tugas khusus. Bantuan juga diberikan kepada nelayan Indonesia yang terdampar di luar negeri akibat bencana alam, termasuk advokasi hukum dan evakuasi.

(-)

(-)