Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENAGGULANGAN BENCANA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 6/2017 · Perda Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2017Tanggal Penetapan:29 Mei 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAGGULANGAN BENCANA
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku20 Juni 2017
Tanggal Penetapan29 Mei 2017
Tempat PenetapanSitubondo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, serta membangun partisipasi dan kemitraan publik dan swasta. Selain itu, peraturan ini bertujuan mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, meminimalisasi dampak bencana, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). BPBD memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penanggulangan bencana. Fungsi komando diaktifkan dalam status keadaan darurat bencana, di mana BPBD berwenang memerintahkan instansi terkait untuk penyelamatan, pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial. Bencana non alam meliputi kebakaran hutan/lahan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan hidup, kegiatan keantariksaan, atau kejadian luar biasa akibat hama penyakit tanaman, epidemik, dan wabah. Penanggulangan bencana non alam meliputi pemberian informasi peringatan dini, pengisolasian, dan penghentian sumber bencana. Bencana sosial meliputi kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok, atau teror. Penanggulangan bencana sosial meliputi kewaspadaan dini masyarakat, pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban.

Pendanaan penanggulangan bencana bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten. Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan bantuan. Dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, pelatihan, informasi, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memberikan informasi yang benar, dan melakukan kegiatan penanggulangan bencana.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang mengakibatkan terjadinya potensi bencana dikenakan sanksi administratif berupa: a. pencabutan izin; b. penutupan; c. pembongkaran; d. penghentian kegiatan; dan/atau e. normalisasi fungsi lingkungan.