Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010. Rincian ini dilakukan berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Keputusan ini menetapkan bahwa rincian anggaran harus diatur dalam lampiran yang mencakup berbagai aspek seperti organisasi, unit, fungsi, program, dan jenis belanja. Selain itu, perubahan rincian anggaran dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti pergeseran anggaran antar kegiatan atau jenis belanja, serta perubahan yang bersumber dari kelebihan realisasi PNBP. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan perubahan ini. Keputusan ini juga menjadi dasar penyusunan DIPA Tahun Anggaran 2011.