Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/2010 · Keppres No. 26 Tahun 2010 · Keppres Nomor 26 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2010Tanggal Penetapan:30 November 2010
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 2010
Tanggal Penetapan30 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010. Rincian ini dilakukan berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Keputusan ini menetapkan bahwa rincian anggaran harus diatur dalam lampiran yang mencakup berbagai aspek seperti organisasi, unit, fungsi, program, dan jenis belanja. Selain itu, perubahan rincian anggaran dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti pergeseran anggaran antar kegiatan atau jenis belanja, serta perubahan yang bersumber dari kelebihan realisasi PNBP. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan perubahan ini. Keputusan ini juga menjadi dasar penyusunan DIPA Tahun Anggaran 2011.

(-)

(-)