Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 49/1980 · PP No. 49 Tahun 1980 · PP Nomor 49 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1981Tanggal Penetapan:27 Desember 1980
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1981
Tanggal Penetapan27 Desember 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan tambahan penghasilan bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pensiunan PNS yang meninggal dunia. Tunjangan ini diberikan sebagai selisih antara pensiun janda/duda yang diterima dengan penghasilan terakhir almarhum/almarhumah PNS. Tunjangan ini berlaku selama empat bulan setelah bulan kematian PNS atau Pensiunan PNS. Jika terdapat lebih dari satu istri yang berhak, tunjangan dibagi rata. Pelaksanaan teknis diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)