di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Probolinggo
Juga dikenal sebagai: PP 45/1982 · PP No. 45 Tahun 1982 · PP Nomor 45 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi peningkatan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo, yang tidak lagi dapat menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan perubahan batas wilayah dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo. Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo telah menyetujui penyerahan sebagian wilayahnya untuk keperluan ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kecamatan Sumberkareng dan Kecamatan Wonoasih. Wilayah Kotamadya dibagi menjadi tiga kecamatan: Kademangan, Wonoasih, dan Mayangan, masing-masing dengan pusat pemerintahan yang ditetapkan. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah yang lebih efektif.