Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Probolinggo

Juga dikenal sebagai: PP 45/1982 · PP No. 45 Tahun 1982 · PP Nomor 45 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 1982Tanggal Penetapan:21 Desember 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Probolinggo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 1982
Tanggal Penetapan21 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi peningkatan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo, yang tidak lagi dapat menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan perubahan batas wilayah dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo. Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo telah menyetujui penyerahan sebagian wilayahnya untuk keperluan ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kecamatan Sumberkareng dan Kecamatan Wonoasih. Wilayah Kotamadya dibagi menjadi tiga kecamatan: Kademangan, Wonoasih, dan Mayangan, masing-masing dengan pusat pemerintahan yang ditetapkan. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah yang lebih efektif.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Probolinggo yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo. 3. Masalah kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, dan penghasilan daerah akibat perubahan batas wilayah diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.

(-)