Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 62/2022 · PERPRES No. 62 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Pembentukan Lembaga NegaraIbu Kota Nusantara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaOtorita Ibu Kota Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Otorita Ibu Kota Nusantara dibentuk sebagai lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab atas persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Otorita ini memiliki tugas dan fungsi yang meliputi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pemantauan dan evaluasi Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, serta koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan badan usaha terkait. Selain itu, Otorita juga bertanggung jawab atas penyusunan strategi dan kebijakan operasional, pengelolaan anggaran, dan penyediaan infrastruktur dasar. Otorita Ibu Kota Nusantara juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan tanah, pelindungan lingkungan hidup, dan pengembangan ekonomi di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra. Struktur organisasi Otorita terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat, Deputi, dan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan. Kepala Otorita ditunjuk langsung oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(-)

(-)