Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 8/2023 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2023Tanggal Penetapan:29 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku29 September 2023
Tanggal Penetapan29 September 2023
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 3 Seri A);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 2.575.438.726.127,00 menjadi Rp 2.629.584.440.959,00 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 2.735.438.726.127,00 menjadi Rp 3.077.182.394.719,00 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 477.597.953.760,00 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 30.000.000.000,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan (Pembentukan Dana Cadangan).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)