Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie 3/2018 · Perda Kabupaten Pidie No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2018Tanggal Penetapan:19 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie
Tanggal Berlaku19 April 2018
Tanggal Penetapan19 April 2018
Tempat PenetapanSigli

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 63).

Qanun Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2018 mencabut Qanun Kabupaten Pidie Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ, yang mengamanatkan pencabutan qanun terkait izin gangguan karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan menghambat investasi di daerah. Dengan dicabutnya Qanun Nomor 32 Tahun 2011, maka retribusi izin gangguan di Kabupaten Pidie tidak lagi diberlakukan.

(-)

(-)