Qanun Kabupaten Aceh Timur ini dibuat untuk menyempurnakan dan menyesuaikan tarif retribusi jasa umum yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang menekankan penyelesaian konflik Aceh secara damai. Tujuan dari qanun ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan rakyat Aceh melalui proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan substansial dalam qanun ini meliputi perubahan tarif retribusi pada beberapa pelayanan. Pertama, tarif retribusi pelayanan kesehatan persampahan/kebersihan diubah sesuai dengan Lampiran II qanun ini. Kedua, tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor juga mengalami perubahan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI. Ketiga, tarif retribusi penyediaan dan penyedotan kakus diubah sesuai dengan Lampiran VIII. Selain itu, Pasal 107 dalam qanun sebelumnya dihapus, dan Pasal 109 ditambahkan satu huruf baru, yaitu huruf t.
Qanun ini mengatur tarif retribusi untuk berbagai jenis layanan umum yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Ini mencakup retribusi untuk pelayanan kesehatan persampahan, pengujian kendaraan bermotor, serta penyediaan dan penyedotan kakus. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis layanan dan kategori pengguna, seperti rumah tangga, bidang usaha, instansi pemerintah, dan lain-lain.