Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 2/2011 · Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2011Tanggal Penetapan:28 Juni 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku28 Juni 2011
Tanggal Penetapan28 Juni 2011
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2003 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2003 dengan peraturan pemerintah tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Azas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala SKPD sebagai pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
  3. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  4. Proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA SKPD dan RKA PPKD.
  5. Penyusunan dan penetapan APBD.
  6. Pelaksanaan dan perubahan APBD.
  7. Penatausahaan keuangan daerah.
  8. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  9. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
  10. Pengelolaan kas umum daerah.
  11. Pengelolaan piutang daerah.
  12. Pengelolaan investasi daerah.
  13. Pengelolaan barang milik daerah.
  14. Pengelolaan dana cadangan.
  15. Pengelolaan utang daerah.
  16. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
  17. Penyelesaian kerugian daerah.
  18. Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
  19. Pengaturan pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, semua ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2003 Nomor 15) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)