Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 126 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 126/1950 · Keppres No. 126 Tahun 1950 · Keppres Nomor 126 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 1950Tanggal Penetapan:24 Maret 1950
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Negara Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 1950
Tanggal Penetapan24 Maret 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Letnan Gubernur-Jenderal Hindia-Belanda tanggal 30 Agustus 1948 No. 4 (Staatsblad 1948 No. 204) tentang pembentukan Negara Sumatera Selatan. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 126 Tahun 1950 bertujuan untuk mengintegrasikan Negara Sumatera Selatan ke dalam Republik Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah penyerahan tugas pemerintahan Negara Sumatera Selatan kepada Republik Indonesia Serikat dan keputusan rakyat untuk membubarkan negara tersebut. Keputusan ini membubarkan Negara Sumatera Selatan dan menggabungkan wilayahnya ke dalam Republik Indonesia. Selama masa transisi, perundang-undangan yang berlaku di Negara Sumatera Selatan tetap berlaku. Semua aset, laba, rugi, hak, dan kewajiban Negara Sumatera Selatan diserahkan kepada Republik Indonesia. Jabatan Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk daerah tersebut dihapuskan.

1. Dalam masa peralihan, perundang-undangan yang berlaku di Negara Sumatera Selatan tetap berlaku. 2. Peraturan umum mengenai penyelenggaraan tugas pemerintahan tetap berlaku untuk wilayah Negara Sumatera Selatan.

(-)