Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 3/2025 · Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2025 · Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2025Tanggal Penetapan:31 Juli 2025
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku31 Juli 2025
Tanggal Penetapan31 Juli 2025
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 53).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Sukabumi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi, yang disingkat PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda). Pembentukan Perseroda BPR ini bertujuan untuk menggerakkan pembangunan ekonomi daerah, memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor keuangan. PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda) didirikan dengan maksud memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang efektif dan efisien, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba dan keuntungan. Kegiatan usaha PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda) meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, penyaluran dana dalam bentuk kredit, penempatan dan peminjaman dana antar bank, kegiatan usaha penukaran valuta asing, penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain, pengalihan piutang, dan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Modal dasar PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dengan komposisi saham terdiri atas Pemerintah Daerah paling sedikit 51% dan pemegang saham lainnya paling banyak 49%.

1. Seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian perusahaan umum Daerah bank perkreditan rakyat Kota Sukabumi beralih statusnya menjadi kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda). 2. Organ dan pegawai perusahaan umum Daerah bank perkreditan rakyat Kota Sukabumi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya.

(-)