Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Sukabumi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi, yang disingkat PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda). Pembentukan Perseroda BPR ini bertujuan untuk menggerakkan pembangunan ekonomi daerah, memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor keuangan. PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda) didirikan dengan maksud memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang efektif dan efisien, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba dan keuntungan. Kegiatan usaha PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda) meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, penyaluran dana dalam bentuk kredit, penempatan dan peminjaman dana antar bank, kegiatan usaha penukaran valuta asing, penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain, pengalihan piutang, dan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Modal dasar PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dengan komposisi saham terdiri atas Pemerintah Daerah paling sedikit 51% dan pemegang saham lainnya paling banyak 49%.