di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 6/2018 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan Perlindungan Anak di Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah untuk menjamin dan melindungi hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pencegahan pelanggaran hak anak, penyelenggaraan perlindungan anak (pencatatan kelahiran, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan), perlindungan khusus anak (dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi, menjadi korban penyalahgunaan narkoba, menjadi korban pornografi, dengan HIV/AIDS, korban penculikan, korban kekerasan fisik dan psikis, korban kejahatan seksual, korban jaringan terorisme, penyandang disabilitas, korban perlakuan salah dan penelantaran, dengan perilaku sosial menyimpang, dan menjadi korban stigmatisasi), penanganan anak korban kekerasan, pengasuhan dan pengangkatan anak, serta pembentukan Kabupaten Layak Anak dan Forum Anak.