Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 6/2018 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku13 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanBatusangkar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan Perlindungan Anak di Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah untuk menjamin dan melindungi hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban anak, yang meliputi hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, memperoleh perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan, memperoleh identitas, memeluk agama, memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta menyampaikan pendapat. Kewajiban anak meliputi beretika, berakhlak, berbakti kepada orang tua dan guru, menghormati orang yang lebih tua, mencintai keluarga, masyarakat, tanah air, bangsa, dan negara, serta menunaikan ibadah sesuai agama.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, dunia usaha, lembaga agama, lembaga adat, lembaga sosial, dan media massa dalam upaya perlindungan anak. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menghormati dan menjamin hak anak, melaksanakan kebijakan nasional, menyediakan sumber daya, menguatkan lembaga penyedia layanan, menjamin hak anak untuk berpendapat, melakukan kerjasama, melakukan rehabilitasi, memberikan perlindungan khusus, menyelenggarakan pendidikan inklusif, menyelenggarakan Sekolah Ramah Anak dan Puskesmas ramah Anak, menyediakan pojok ASI, melakukan tindakan preventif, dan menyediakan anggaran.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pencegahan pelanggaran hak anak, penyelenggaraan perlindungan anak (pencatatan kelahiran, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan), perlindungan khusus anak (dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi, menjadi korban penyalahgunaan narkoba, menjadi korban pornografi, dengan HIV/AIDS, korban penculikan, korban kekerasan fisik dan psikis, korban kejahatan seksual, korban jaringan terorisme, penyandang disabilitas, korban perlakuan salah dan penelantaran, dengan perilaku sosial menyimpang, dan menjadi korban stigmatisasi), penanganan anak korban kekerasan, pengasuhan dan pengangkatan anak, serta pembentukan Kabupaten Layak Anak dan Forum Anak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengawasan berkala, rekomendasi pencabutan izin usaha, dan pengajuan ke proses hukum pidana. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pengawasan berkala, rekomendasi pencabutan izin usaha, dan pengajuan ke proses hukum pidana. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 85 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan sementara izin bagi badan, dan pencabutan izin bagi badan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 86 ayat (1) dikenai sanksi administratif dan denda sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 87 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan sementara izin, dan pencabutan izin. 6. Pimpinan Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan program Perlindungan Anak dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, dan/atau sanksi kepegawaian lainnya.