Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 1998

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1998 tentang Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam

Juga dikenal sebagai: Permendagri 6/1998 · Permendagri No. 6 Tahun 1998 · Permendagri Nomor 6 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 1998Tanggal Penetapan:23 Oktober 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaUsaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 Oktober 1998
Tanggal Penetapan23 Oktober 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengarahkan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa agar dapat menunjang kegiatan usaha dan perkembangan ekonomi desa/kelurahan melalui pembentukan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP). UED-SP diharapkan dapat mendorong perekonomian masyarakat desa/kelurahan, meningkatkan kreativitas berwirausaha, dan menghindarkan masyarakat dari praktik pelepas uang dengan bunga tinggi.

Ketentuan Substansial
UED-SP dibentuk melalui musyawarah desa/kelurahan dan ditetapkan dengan keputusan desa/kelurahan setelah mendapat pengesahan dari Bupati/Walikotamadya. UED-SP bertujuan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat desa/kelurahan yang produktif, menerima simpanan dari anggota, serta memberikan bimbingan usaha. Modal awal UED-SP berasal dari sebagian INpres Bantuan Pembangunan Desa dan dapat ditambah dari sumber lain yang sah. Pengelolaan UED-SP dilakukan oleh tiga orang yang dipilih melalui rapat LKMD dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa/kelurahan.

(-)

(-)